Pemuda,Sosialisasi,Warga negara dan Negara
MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR
Makalah
ini ditujukan untuk memenuhi nilai tugas

Disusun
oleh kelompok 2:
- Agung Prakoso
- Dei Oktavira
- Fikri Maulana Adha
- Kevin Adhi Danudoroo
- Muhammad Quraisy
- Natisa Pebriyanti
- Rahayu Fitria
- Sandi Chandra Ramadhan
- Yudo Pamularso
Universitas
Gunadarma
Jl.
Margonda Raya
2017/2018
Kata
Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada
para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, Mei
2018
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang
masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat
melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di
Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan
kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan
dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda. Pemuda sering dianggap sebagai
suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan
aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang
tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa
protes, baik secara terbuka maupun terselubung, faktanya membuktikan bahwa
generasi muda di Indonesia saat ini cenderung mengkhawatirkan perilakunya bagi
kelanjutan masa depan bangsa ini.
Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat
untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat
nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk
bersaing secara global supaya bisa membangun negara menjadi lebih baik.
Pentingnya
proses pemuda dalam bersosialisasi akan mempengaruhi mereka dalam mengembangkan
kecerdasan pola pikir mereka dalam memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
dikehidupan bermasyarakat, proses sosialisasi itu sendiri berlangsung sejak
anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. Dalam
hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui
belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir
kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.
Jadi
pemuda dengan sosialisasi yang tinggi sangatlah berperan penting guna membentuk
kesejahteraan di lingkungan bermasyarakat, hal ini jelas membuktikan bahwa
terbentuknya suatu negara yang makmur itu butuh suatu kelompok yang dapat
memandu masyarakat ke arah yang positif demi membangun negara yang sejahtera.
Negara
tidak akan menjadi sebuah negara bila tidak ada rakyat dalam suatu negara
tersebut, begitupula dengan kemajuan negara harus dibarengi dengan kemajuan
pemikiran bersosialisasi yang luas serta pengetahuan-pengetahuan teknologi agar
dapat membangun negara yang sejahtera. Dalam suatu negara pemerintah mengatur sebuah perundang-undangan
guna menstabilkan dan mensejahterakan
masyarakat agar kehidupan masyarakat menjadi makmur.
Peranan
warganegara yang baik disini adalah berusaha untuk taat terhadap peraturan yang
ditetapkan pemerintah serta membantu negara ini agar maju dengan mengembangkan
pengetahuan mereka masing masing untuk meningkatkan SDM di suatu negara agar
dapat mengolah semaksimal mungkin SDA yang tersedia. Akan tetapi banyak
sebagian warga negara yang mungkin ingin hidup maju dan sejahtera tetapi mereka
tidak mau menggali potensi diri sendiri sehingga mereka tertinggal jauh dari
rakyat negara lain.
Pemuda
yang bisa membimbing suatu masyarakat untuk menjadi warganegara yang baik
dengan tetap mengembangkan sifat sosialisasi mereka serta mengembangkan pola
pikir yang bisa membantu kehidupan masyarakat dan negaralah yang dibutuhkan
suatu negara agar suatu negara itu bisa menjadi negara yang makmur dan
sejahtera.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1)
Apa definisi
pemuda dan sosialisasi?
2)
Bagaimana
peran pemuda dalam pembangunan negara ?
3)
Apa definisi
dari warganegara dan negara ?
4)
Bagiamana
bentuk negara ?
5)
Bagaimana
unsur negara ?
6)
Apa itu
tujuan negara ?
C.
TUJUAN
1)
Untuk
mengetahui definisi dari pemuda dan sosialisasi
2)
Untuk
mengetahui peran pemuda dalam pembangunan
3)
Untuk
mengetahui definisi dari warganegara dan negara
4)
Untuk
mengetahui bentuk negara
5)
Untuk
mengetahui unsur negara
6)
Untuk
mengetahui tujuan negara
D.
MANFAAT
Manfaat
penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan bagi para
pembaca tentang “Pemuda dan Sosialisasi”
serta “Warganegara dan Negara” selain itu diharapkan makalah ini dapat
menjadi nilai tambah dalam memenuhi tugas Ilmu Sosial Dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMUDA DAN
SOSIALISASI
1.
Definisi
Pemuda
Pemuda adalah golongan
manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah
yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah
berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila
dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak
mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Proses kehidupan yang dialami oleh
para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun
masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat
hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah
sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung
sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik
kulminasi.
Sedangkan sosialisasi dalam arti
sempit yaitu proses pembelajaran yang dilakukan seseorang untuk mengenal
lingkungan sekitarnya baik itu lingkungan fisik maupun sosial. Pengenalan
lingkungan dilakukan seorang individu untuk menyesuaikan dirinya dengan
lingkungan, yang nantinya akan membekali dirinya di dalam pergaulan yang luas.
Dan sosialisasi dalam arti luas yaitu suatu proses interaksi dan juga
pembelajaran seorang individu yang dimulai saat dia lahir sampai meninggal dalam
suatu kebudayaan masyarakat. Jadi seorang bayi yang baru lahir-pun akan
melakukan proses sosialisasi. Seperti dimulai dengan mengenal lingkungannya
terdekatnya, lingkungan yang paling dekat dengan dirinya yaitu keluarga. Dan
seiring berjalannya waktu proses sosialisasinya-pun akan semakin meluas seperti
mengenal lingkungan masyarakat dan sebagainya.
2.
Pembagian
Kelompok Pemuda Berdasarkan Umur
Pemuda di Indonesia dalam
pengertiannya adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini
sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda
diperinci dan tersurat dengan pasti.
a)
Ditinjau dari
kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Masa bayi : 0
– 1 tahun
·
Masa anak : 1
– 12 tahun
·
Masa Puber :
12 – 15 tahun
·
Masa Pemuda :
15 – 21 tahun
·
Masa dewasa :
21 tahun keatas
b)
Dilihat dari
segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa,
dengan perincian sebagia berikut :
·
Golongan anak
: 0 – 12 tahun
·
Golongan
remaja : 13 – 18 tahun
·
Golongan
dewasa : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan
sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki
kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk
menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta.
c)
Dilihat dari
segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40
tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda
berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri
atas 3 katagori yaitu :
a.
Siswa, usia
antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
b.
Mahasiswa usia
antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
c.
Pemuda di luar
lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30
tahun keatas.
3.
Peran Pemuda
dalam Pembangunan
Generasi muda adalah generasi harapan
bangsa. Pernyataan ini akan sangat membanggakan bagi masyarakat Indonesia
apabila dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, faktanya membuktikan bahwa
generasi muda di Indonesia saat ini cenderung mengkhawatirkan perilakunya bagi
kelanjutan masa depan bangsa ini.
Baik buruknya suatu Negara dilihat
dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa
dan Negara.Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun
bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme,
berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara
global.
Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa
mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol
sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat
dari banyaknya kasus yang terjadi pada generasi muda antara lain kasus narkoba,
kejahatan, pergaulan bebas dan lain sebagainya. Peranan pemuda dan mahasiswa
tentunya masih sangat diperlukan untuk regenerasi dalam mewujudkan dan
melanjutkan cita-cita bangsa ini yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan
terdahuluPeran Pemuda dalam Pembangunan. Peranan pemuda dalam masyarakat
dibedakan atas dua hal :
a)
Peranan pemuda
yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan
lingkungan :
·
Pemuda
meneruskan tradisi dan mendukung tradisi
·
Pemuda yang
menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.
b)
Peranan pemuda
yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :
·
Jenis pemuda
pembangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial.
Contoh sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.
·
Jenis pemuda
nakal/ delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan
pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari
masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.
·
Jenis pemuda
radikal, yaitu mereka yang berkeinginan besar mengubah masyarakat dan
kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner tanpa memikirkan lebih jauh
bagaimana selanjutnya.
B.
WARGANEGARA
DAN NEGARA
1.
Definisi
Warganegara dan Negara
Warganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara
tertentu atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Negara merupakan subjek utama hukum
internasional. Beberapa sarjana telah mengemukakan pendapatnya mengenai
definisi negara. Henry C. Black mendefinisikan negara sebagai sekumpulan orang
yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh
ketentuan-ketentuan hukum yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan
kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam
wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai serta mampu mengadakan
hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya.
2.
Bentuk Negara
Masing-masing negara adalah subjek hukum internasional
dengan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya namun tidak semua negara yang
mempunyai bentuk yang sama, Perbedaan bentuk ini menyebabkan berbeda pula cara
pelaksanaan hubungan internasional masing-masing Negara. Bagaimana urusan dalam
suatu negara adalah urusan negeri itu sendiri. Hukum internasional tidak
mempunyai hak dan wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu Negara, Suatu
negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan keinginannya sendiri. Hukum
internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk.(Boer Mauna,2005:26)
Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk
pokok, kesatuan dan serikat.
a.
Negara kesatuan
Negara
yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa
hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan
negara kesatuan. Oleh karena itu, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara
kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.
·
Di mana kepada daerah diberikan
kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi.
·
Di mana segala sesuatu dalam
negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal
melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.
Negara serikat/federasi
Negara
serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara
bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif)
diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi
urusan negara bagian.
Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara
serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah
letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu
merupakan serikat negara. Akan tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu
merupakan negara serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan
kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat
peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga
negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya,maka itu adalah negara serikat.
Jika tidak, maka itu adalah serikat negara.
Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk
kenegaraan lainnya sebagai berikut.
a)
Negara dominion
Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian
setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin
negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang
dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan
bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri.
Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.
b)
Negara protektoral
Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain
disebut negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan
soalsoal hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang
sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara
pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial.
Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.
c)
UNI
Disebut
uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat
hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu jika
negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama,
seperti Uni AustriaHongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun
1815–1905; (2) uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama
seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun
1603–1707
4.
Unsur Negara
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara
sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi berikut: (a) penduduk yang menetap; (b) wilayah
tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d) kemampuan untuk berhubungan dengan
negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara
yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua.
1)
Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada
untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang
meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan
yang berdaulat. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
a)
Wilayah tertentu
Wilayah
ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara
bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah
disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu
berlaku. Wilayah merupakan salah satu
unsur yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara
mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di
sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
b)
Penduduk yang menetap
Menurut
Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga
negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki kedudukan
resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada
negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta
dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang
dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan
lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan
negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama
ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya
mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat
tinggal di wilayah negara tersebut.
c)
Kedaulatan
Kedaulatan
ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu
undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk
dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya agar
menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai
kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan
dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara
menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
d)
Pemerintah yang berdaulat
Setiap
negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan
berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di
dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia
serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang
tertua serta universal. Setiap komunitas,
walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki
lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke
luar artinya mempunyai kedudukan yang
sederajat dengan negara-negara lain sehingga
bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan
hukum atas warga serta wilayah negaranya.
2)
Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur
yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur
deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun
unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negara-negara baru sangat
berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan
dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain secara
de jure ataupun secara de facto,
serta masuknya negara dalamperhimpunan bangsa-bangsa (PBB). Macam-macam bentuk
pengakuan ialah sebagai berikut.:
a)
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut
kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi
unsur-unsurnya sebagai negara.
b)
Pengakuan de jure, artinya
pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat
berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional. Pengakuan de facto
tidak sekuat pengakuan de jure.
Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de
jure.
Perbedaan
antara pengakuan de facto dan de jure ialah
·
pengakuan de facto dapat ditarik
kembali,
·
negara yang diakui secara de jure
dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah
negara yang mengakui tersebut,
·
wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta
hak istimewa diplomatik. Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain
didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena
negara yang bersangkutan secara formal
telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan
oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.
4.
Tujuan Negara
Sesuai dengan pandangan masyarakat bangsanya serta
pandangan hidup yang melandasinya, tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan
negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara. Para ahli
juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara. Cara pandang yang
berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang dan situasi lingkungan di mana
ia berada. Adapun tujuan negara secara umum menurut ahli-ahli tata negara
sebagai berikut.
a)
Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara
ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya
sebebas mungkin (1942).
b)
Menurut Harold J. Laski, bahwa
tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai
keinginan secara maksimal (1936).
c)
Menurut J.J. Rousseau, tujuan
negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya (dalam James
P. Sterba: 1998).
BAB II
PENUTUPAN
E.
KESIMPULAN
Pemuda adalah golongan
manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah
yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah
berlangsung. Dilihat dari segi
ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun,
karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Sedangkan sosialisasi
dalam arti sempit yaitu proses pembelajaran yang dilakukan seseorang untuk
mengenal lingkungan sekitarnya baik itu lingkungan fisik maupun sosial.
Pengenalan lingkungan dilakukan seorang individu untuk menyesuaikan dirinya
dengan lingkungan, yang nantinya akan membekali dirinya di dalam pergaulan yang
luas. Dan sosialisasi dalam arti luas yaitu suatu proses interaksi dan juga
pembelajaran seorang individu yang dimulai saat dia lahir sampai meninggal
dalam suatu kebudayaan masyarakat.
Warganegara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Negara merupakan subjek utama hukum internasional. Secara umum
bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan
serikat. Unsur negara terbagi menjadi 2 yaitu Unsur konstitutif negara meliputi
; wilayah yang tetap, kedaulatan, rakyat, pemeritah yang berdaulat. Kedua unsur
dekralatif negara meliputi ; de jure dan de facto. Tujuan negara secara umum
ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara. Para ahli juga mempunyai
pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara
F.
SARAN
Generasi muda adalah harapan bangsa. Generasi
muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya,
memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu
memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga
perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change,
moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi
masyarakat. Jadilah generasi muda yang memiliki perannan membangun negara
terutama Negara Indonesia sehingga tercapainya tujuan dan cita-cita Negara
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Yuliastuti, Rima. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum, Kementrian
Pendidikan nasional. 2011.
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiWzcGK1OnaAhXILY8KHR3XAZkQFjABegQIABA1&url=http%3A%2F%2Fsuci_k.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F14975%2Fpemuda-dan-sosialisasi%25284%2529.pdf&usg=AOvVaw34SzprTNSn9ajF0qefxnbG (BAB 4. Pemuda dan Sosialisasi.pdf)
http://www.pengertianku.net/2016/07/pengertian-sosialisasi-dan-contohnya.html
(Pengertian Sosialisi)
Komentar
Posting Komentar